Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan
Korlantas Polri dikabarkan segera menerapkan tambahan ujian bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).--
BACA JUGA:Simak, Ini Daftar 38 Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN di Tahun 2025
“Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum,”ujar dia.
Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023.
Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
BACA JUGA:4 Tips Agar Ban Mobil Anda Tetap Awet versi Dunlop, Karena 80 Persen Kecelakaan Karena Faktor Ban
Kemudian pada ayat (3) ditegaskan:
Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu.
Sumber: