Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

Korlantas Polri dikabarkan segera menerapkan tambahan ujian bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).--

Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo.

BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi

Menurut Kombes Heru Sutopi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.

"Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru.

Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu.

Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih

"Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah),”jelas dia.

Ujian praktek langsung di jalan ini, akan menjadi bahan penilaian bagi penguji untuk penentuan hasil tes pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," ungkap Heru.

Meski demikian, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku.

BACA JUGA:Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D

Sumber: