Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--
Paling besar poin pelanggaran lalu lintas diganjar 12 poin.
Bahkan, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan ancaman berat bagi pelaku tabrak lari.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!
BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya
“Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,”jelas dia.
Penerapa tilang sistem poin oleh Korlantas Polri sebagai bentuk menciptakan tertib berlalu lintas.
“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Irjen Pol. Aan Suhanan belum lama ini.
Dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, penerapan tilang sistem poin akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR).
BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.
Tujuan penerapan Tilang Sistem Poin untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.
Aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.
Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas.
BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi
Sumber: