Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos Pakai KTP, Masuk DPK Pilkada 2024

Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos Pakai KTP, Masuk DPK Pilkada 2024

Buat warga Palembang yang namanya tidak terdaftra di DPT masih bisa enyalurkan hak pilihnya (Nyoblos) di Pilkada 2024 memalaui DPK--

- Syarat DPK Pemilu 2024

Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

BACA JUGA:Sukseskan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu dan Kejari Palembang Teken Mou Kerjasama

Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.

Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00

DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

- Syarat DPKLN Pemilu 2024

Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Itulah tadi informasi mengenai DPK di Pilkada 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Sumber: