AMPIBI Desak Kajati Sumsel Periksa Sekwan dan Anggota DPRD Banyuasin Periode 2019-2024

AMPIBI Desak Kajati Sumsel Periksa Sekwan dan Anggota DPRD Banyuasin Periode 2019-2024

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H M.H saat menerima Ketua Ampibi, Akbar pada aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring pada Selasa, 12 November 2024.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPIBI) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa 12 Nopember 2024. 

Mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel segera melakukan pemanggilan dan memeriksa sekretaris dewan (sekwan) dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024.

Adapun dugaan disebutkan dalam aksi demonstrasi tersebut adalah atas dugaan indikasi perjalanan dinas fiktip, perjalanan dinas ganda, penginapan tidak terkonfirmasi, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota.

Hal ini disampaikan Ketua Ampibi, Akbar dalam orasinya. Akbar didampingi Ridwan menegaskan "Seharusnya DPRD sebagai wakil rakyat mementingkan kepentingan rakyat, bukan memakan uang rakyat untuk kepentingkan pribadi"

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Terus Dikembangkan Tim Jaksa Kejari Palembang

"Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk tegas dalam kasus ini sesuai dengan Undang-undang No 31 Tahun 1999 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun tuntutan yang disampaikan, kata Akbar, adalah :

1. Meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas praktik KKN kelebihan pembayaran perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin Audited Bpkp Tahun 2023 sebesar Rp. 1.515.942.887,00-.

Juga kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota Dprd Kabupaten Banyuasin bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp.498.336.300.00-

BACA JUGA:Banding Jaksa Diterima, 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa sekretaris dewan serta seluruh anggota DPRD Banyuasin periode 2019-2024, yang diduga terindikasi praktek manipulasi data serta diduga melakukan perjalanan dinas fiktip dan kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

3. Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh pihak terkait, maka kami yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (Ampibi) akan melakukan aksi lanjutan di Kejaksaan Agung dan KPK Ri dengan massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami terpenuhi.

Sumber: