Promo KPR BRI Beri Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI Beri Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI bunga 2,75 persen sampai akhir tahun.--dokumen/radarpalembang.id

Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI.

Jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).

Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

Dokumen lain yang diperlukan yaitu Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, 

Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP. Foto copy Akta pisah harta (jika ada).

Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai. Price List dari Developer tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual dapat diyakini kebenarannya. 

 BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat

Syarat Khusus

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

Khusus karyawan/pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMNdan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR, masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

Debitur harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Sumber: