Baru 2 Hari Dilantik, Gunakan Kop Surat Kementerian Untuk Acara Pribadi, Disindir Mahfud, Yandri Minta Maaf

Baru 2 Hari Dilantik, Gunakan Kop Surat Kementerian Untuk Acara Pribadi, Disindir Mahfud, Yandri Minta Maaf

Mahfud MD komentari soal surat Mendes PDT Yandri Susanto diduga untuk kepentingan pribadi keluarganya.--

"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.

"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," lanjutan cuitan itu.

BACA JUGA:Tak Ada di Jajaran Menteri Kabinet Merah-Putih, Ini Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di Era Presiden Prabowo

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap 112 Pejabat Kabinet Merah Putih Dilantik Prabowo-Gibran Hari Ini

Tanggapan Yandri Susanto

Usai viral dan dikomentari mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akhirnya buka suara dan mengaku salah.

Yandri Susanto mengakui telah melakukan kesalahan karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan haul kedua ibunya.  

Meski demikian, Yandri Susanto mengakui, surat undangan acara peringatan haul, hari santri, dan tasyakuran itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.  

Ia mengatakan kegiatan tersebut murni haul ibundanya sebagai bentuk kasih sayang dan bakti seorang anak.  

BACA JUGA:Profil Teddy Indra Wijaya, Ajudan Prabowo Subianto Kini Dipercaya Sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Besok Senin 21 Oktober Dilantik

"Acara ini tidak ada kaitan dengan apa namanya kaitan unsur politiknya. Ini murni adalah haul emak kami, kami juga nggak mau ini ditunggangi dengan apapun, karena emak kami itu orang hebat ya," ujar Yandri.

Yandri Susanto juga membenarkan adanya surat undangan untuk para kepala desa, staf desa, ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu menggunakan kop dan stampel kementerian.  

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," kata Yandri kepada wartawan usai acara di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 22 Oktober 2024.

Yandri Susanto pun berterima kasih kepada mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang telah mengkritik dan mengingatkannya.  

Sumber: