BPKH Kelola Dana Haji Rp 166 Triliun, Ini Tugas Lembaga yang Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden!

BPKH Kelola Dana Haji Rp 166 Triliun, Ini Tugas Lembaga yang Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden!

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira memaparkan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji, di Palembang, Kamis 12 September 2024.-BPKH-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp166 triliun.

Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.

Meski demikian isu sustainbilitas atau keberkanjutan keuangan haji menjadi hal yang penting.

“BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji,”kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira, Kamis 12 September 2024 siang.

BACA JUGA:Siap-siap Berhemat, Tahun Depan Biaya Haji Bakal Naik Lagi 5 Persen

BACA JUGA:Pemulangan Usai Haji, 8.439 Jemaah Debarkasi Palembang Kembali Ke Tanah Air

Dan, sambung dia, BPKH memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

“BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia,”kata dia saat  Media Gathering bersama jurnalis di Hotel the Zuri Palembang.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH

BACA JUGA:Sellly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca Data

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Perkenalkan Tabungan Haji U-Din ke Mahasiswa, Setoran Awal Mulai dari Rp 25 Ribu Lho

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sumber: