Membludak! Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMP Melebihi Kuota, Capai 121 Persen di Hari Pertama
Kegiatan verifikasi berkas PPDB--
BACA JUGA:Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi
Bagi calon siswa yang telah berhasil mendaftar melalui link yang sudah ditentukan dapat melakukan verifikasi berkas ke sekolah yang dituju.
Dengan membawa persyaratan berupa berkas asli dan fotocopi yang diupload pada saat mendaftar di aplikasi tersebut, seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Poto Siswa, Ijazah/Rapor/Surat Keterangan dari Sekolah.
Selanjutnya panitia PPDB akan melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa berkas tersebut telah sesuai.
Orang tua siswa/wali tinggal menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan pada 15 Juni 2024 di website tersebut.
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Palembang Dibuka Serentak, Pendaftaran Secara Online, Mulai 24 Mei 2024
Siswa yang dinyatakan lulus atau diterima segera datang ke sekolah dengan membawa berkas asli melengkapi persyaratan pada jadwal daftar ulang di 20-22 Juni 2024.
Daftar ulang ini setelah sebelumnya diberikan masa sanggah atas hasil seleksi tersebut, 15-19 Juni 2024.
Masa sanggah diberikan, khusus bagi calon peserta didik yang keberatan atas hasil seleksi tersebut dan bisa mendatangi pihak sekolah.
Untuk jalur zonasi, kuota SD sebesar 80 persen dan SMP dengan kuota 60 persen. Sedangkan perpindahan orang tua kuotanya masing-masing 5 persen, baik SMP maupun SD Negeri di Palembang.
Jalur prestasi di tingkat SMP dengan kuota sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah, terdiri dari akademik/non akademik.
Untuk prestasi non akademik dengan syarat piagam penghargaan/sertifikat prestasi :
1. bidang seni/teknologi/riset/inovasi
2. bidang olahraga/seni budaya
Sumber: