Pengusaha Sumsel Tegas Menolak Tapera, Iuran 100 Tahun Pun Tetap Tak Biasa Buat Beli Rumah

Pengusaha Sumsel Tegas  Menolak Tapera, Iuran 100 Tahun Pun Tetap Tak Biasa Buat Beli Rumah

Pengusaha di Sumsel tegas menolak adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai menjadi perbincangan--

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi melalui Olahraga, BUMN se-Kota Palembang Selenggarakan BUMN Sumsel Fest 2024

Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

 

Sumber: