Mau Tukar Uang Rusak di BI? Wajib Daftar di BI Pintar Dulu, Ini Caranya

Mau Tukar Uang Rusak di BI? Wajib Daftar di BI Pintar Dulu, Ini Caranya

Bagi masyarakat yang mau menukarkan uang rusak ke Bank Indonesai (BI) kini diwajibkan untuk mendaftar online terlebih dahulu melalaui Website PINTAR--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bagi masyarakat yang mau menukarkan uang rusak ke Bank Indonesai (BI) kini diwajibkan untuk mendaftar online terlebih dahulu melalaui Website PINTAR.

PINTAR merupakan layanan yang disediakan oleh BI untuk masyarakat yang ingin memperoleh layanan kas seperti menukarkan uang rusak, uang lama dan penjualan uang edisi khusus.

Layanan PINTAR tersebut diluncurkan agar masyarakat semakin mudah menerima layanan kas Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Saat ini layanan PINTAR baru dapat diakses melalui web browser dan belum dapat diunduh aplikasinya melalui Playstore/Appstore/sejenisnya.

BACA JUGA:Hindari Resiko Uang Palsu, BI Sumsel Himbau Masyarakat Tukar Uang via Aplikasi Pintar, Begini Caranya

Dengan mengakses Web PINTAR tentunya dapat memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang rusak maupun penukaran uang kas keliling.

Sedangkan untuk jam operasional penukaran uang setiap harinya Bank Indonesia hanya melayani 25 Orang yang sudah mendaftar secara online melalui web PINTAR di jam yang sudah di tentukan.

Mengutip dari laman web PINTAR di pintar.bi.go.id syarat penukaran uang melalui layanan ini sebagai berikut:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

BACA JUGA:Waspada Kalau Tukar Uang Bukan di Bank, Ini Resikonya

Tata cara pemilahan uang sebelum ditukarkan Perlu diperhatikan, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  • Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/  Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan Klik tombol “Lihat Lokasi”
  • Nantinya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar.
  • Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak Itulah syarat dan cara penukaran uang baru di situs web Pintar.
  • Untuk informasi selengkapnya Anda dapat mengunjungi laman pintar.bi.go.id. Masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru di Instagram @bank_indonesia.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

 

Sumber: