Mulai 17 April hingga 1 Mei, PAN Sumsel Buka Pendaftaran Cagub - Cawagub

Mulai 17 April hingga 1 Mei, PAN Sumsel Buka Pendaftaran Cagub - Cawagub

Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel resmi membuka pendaftaran bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel periode 2024-2029.-zarkasi/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel resmi membuka pendaftaran bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel periode 2024-2029.

Agenda politik ini dilakukan sehubungan semakin dekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak se-Sumsel pada 24 November 2024.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPW PAN Sumsel RM Husin Arif kepada wartawan di Rumah PAN Sumsel, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, kawasan Musi II Palembang, Rabu 17 April 2024.

Husin Arif yang juga dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Tim Penjaringan Balongub-Balonwagub Sumsel mengungkapkan, pendaftaran dibuka selama dua pekan, untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran.

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024, PAN Siapkan Joncik Muhammad Masuk Bursa Calon Gubernur

Dimulai sejak tanggal 17 April hingga 1 Mei 2024, setiap hari dari Senin sampai Minggu pada  pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB. 

"Kecuali untuk tanggal 1 Mei 2024 ditunggu sampai pukul 00.00 WIB. Kita buka pendaftaran selama dua minggu, bukan satu bulan sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya," tegas pria yang akrab dipanggil Iin, seraya menambahkan perubahan waktu tersebut dilakukan atas instruksi DPP PAN.

Iin yang didamping Sekretaris dan Bendahara Ariyanto dan Yossy Ramadoni lebih jauh mengatakan, pendaftaran dibuka seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki visi untuk membangun Sumsel, termasuk kader-kader terbaik PAN.

"Silakan mengambil formulir pendaftaran di sekretariat tim - kantor DPW PAN Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024, PAN Usung Fery Antoni, Pernah jadi Pejabat Penting di Sumsel

Sekretaris Tim, Ariyanto menambahkan, tugas utama tim seleksi ini adalah menerima dan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran para bakal calon. Tidak pada keputusan penentuan calon, karena hal itu kewenangan pusat atau DPP PAN.

Namun, lanjut Ariyanto, sebelum berkas bakal calon disampaikan ke DPP, tim juga akan menerima dan mempelajari secara profesional setiap informasi dari masyarakat terkait rekam jejak bakal calon.

"Jika sudah clean and clear baru berkas dikirim ke DPP,'' tegasnya.

Diterangkan Ariyanto, perlunya mengetahui dan mempelajari rekam jejak bakal calon tujuannya bukan untuk mempersulit.

Sumber: