Daftar Kendaraan yang Masuk Pembatasan Pertalite, Jika Resmi Berlaku Tahun Ini

Daftar Kendaraan yang Masuk Pembatasan Pertalite, Jika Resmi Berlaku Tahun Ini

Berikut daftar kendaraan yang bakal dibatasi penggunaan pertalite jika peraturan resmi berlaku tahun ini--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Berikut daftar kendaraan yang bakal dibatasi penggunaan pertalite jika peraturan resmi berlaku tahun ini.

Pembahasan mengenai revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang pengguna BBM subsidi seperti Solar dan juga Pertalite masih terus berlanjut.

Dan nantinya jika aturan baru tersebut resmi berlaku tahun ini seperti yang ditargetkan Menteri ESDM Arifin Tasrif, kendaraan apa saja yang pembelian Pertalitenya akan dibatasi?

Menurut Arifin Tasrif nantinya setelah aturan baru tersebut berlaku maka tidak semua kendaraan bisa menikmati BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Awas! Knalpot Brong Jadi Salah Satu Taget Operasi Keselamatan 2024 di Palembang

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," terang Arifin.

Terkait hal itu pada Oktober 2023 Arifin juga pernah menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin.

Sejauh ini belum dijelaskan mendetail soal kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite tersebut. Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc, artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Beli 4 Jenis Motor Ini Kalau Kamu Gak Mampu Isi BBM, Sumpah Boros Banget Bro

Sedangkan di luar itu, maka harus menenggak BBM nonsubsidi.

Sementara itu Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan.

Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite.

Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

Sumber: