Hasil Hitung Ulang, KPU Palembang: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami

Hasil Hitung Ulang, KPU Palembang: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami

Dari Hasil Penghitungan Ulang, Komisioner KPU Palembang, Arman Darmawan Mengatakan Tidak Ada Penggelembungan Suara di Kecamatan Sukarami --paltv.co.id

Penghitungan suara ulang di kecamatan Sukarami ini terpaksa dilakukan setelah adanya protes keras dari sejumlah partai politik khususnya partai Demokrat.

BACA JUGA:Siapa Caleg DPRD yang Lolos? Simak Cara Mudah Pantau Perolehan Suara Pileg Banyuasin 2024 di Sini

"Ini diduga ada penggelembungan ribuan suara untuk DPR RI dari Kecamatan Sukarami Palembang," ujar Syawaludin.

Namun mengenai dugaan partai mana yang melakukan penggelembungan suara, dirinya belum mengetahui secara pasti dan pihaknya tidak ingin menduga-duga.

"Kita belum tahu dan saya juga tidak ingin menduga-duga yah," jelas Syawaludin. 

Dengan penghitungan ulang yang dilakukan KPU Palembang, maka suara yang telah dihitung PPK Sukarami selama ini khusus untuk suara DPR RI dianggap nol atau dimulai dari awal kembali. 

Disinggung soal nasib dan keberadaan petugas PPK Sukarami saat ini dan ke depan bagaimana, Syawal memastikan akan dinonaktifkan.

BACA JUGA:Daftar 45 Caleg yang Melenggang ke DPRD OKU Timur, Cek di Sini

"Mulai Senin kami non aktifkan, jadi ini seratus persen diambil alih KPU Palembang. Sedangkan kabar Ketua PPK, sampai sekarang belum bisa dihubungi,” pungkasnya.

Adapun keputusan KPU Palembang tersebut terkait banyaknya protes dari berbagai partai Politik yang menuding adanya penggelembungan suara di tingkat kecamatan Sukarami Palembang. 

Protes tersebut mencuat usai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya mengunjungi langsung pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu, 3 Maret 2024.

Pada rapat Pleno tersebut Wahyu mengingatkan kepada panitia agar trasnparan dan tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya sudah sampaikan dalam rapat pleno tadi bahwa proses penghitungan (suara) harus transparan. Tidak boleh ada penggelembungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

BACA JUGA:Pileg 2024, Dulu PAW, Sekarang Caleg DPR RI Irma Suryani Raih Hampir 180 Ribu Suara, Langsung Senayan

Wahyu Sanjaya juga meminta kepada para saksi untuk berpegang teguh terhadap data yang dimiliki, apabila nanti ditemukan adanya perbedaan data suara maka harus dilakukan penghitungan ulang.

Sumber: sumateraekspres.id