WARNING, BBPOM Palembang Temukan 7 Klinik Kecantikan Tanpa Izin Edar

WARNING, BBPOM Palembang Temukan 7 Klinik Kecantikan Tanpa Izin Edar

Teddy Wirawan, Plt Kepala BBPOM Palembang didampingi Aquirina Leonora, Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan, Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni , dan Henny Yulianti dari Dinas Perdagangan Sumsel, menjelaskan terkait termuan 7 sarana klinik tanpa izin edar di 3 daera-henny/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COMWarning dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, temukan 7 sarana klinik kosmetik tanpa izin edar.

Temuan diperoleh pada saat Intensifikasi Pengawasan Kosmetik khusus klinik kecantikan di tiga kabupaten kota yakni Palembang, OKI, dan OKU Timur pada tanggal 19 - 23 Februari 2024.

Hal ini diungkapkan Teddy Wirawan, Plt Kepala BBPOM Palembang didampingi Aquirina Leonora, Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan, Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni , dan Henny Yulianti dari Dinas Perdagangan Sumsel. 

“Jumlah sarana yang kita lakukan sidak ada 28 sarana, di mana 7 sarana kita temukan tanpa izin edar,” tuturnya pada saat konferensi pers di kantor BBPOM Palembang, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Skincare Pemutih Wajah BPOM yang Bisa Dipilih, Dijamin Halal dan Aman di Kulit!

Selain itu, lanjutnya,  ditemukan pula 26 item produk  atau 424 pcs tanpa izin edar dengan total Rp 39.904.000.

Jenis produk kosmetika tanpa izin edar antara lain krim racikan, skin whitening cream, facial wash, dan body lotion serum.

Seluruh produk tidak memenuhi syarat tersebut akan dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas BBPOM Palembang.

“Untuk pemilik sarana akan kita beri peringatan dan pembinaan serta akan dilakukan pemusnahan. Apabila periode berikutnya masih ditemukan lagi akan ada ancaman pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:Hati-hati, Jelang Natal dan Tahun Baru BPOM Amankan Produk Tidak Sesuai Standar, Ada Kosmetik dan Makanan

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan seperti kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Ia juga menyarankan untuk selalu lakukan Cek KLIK , Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya temuan dari BBPOM Palembang.

“Saat ini  klinik kecantikan meningkat pesat khususnya di Kota Palembang. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati, karena tidak semua klinik kecantikan memiliki produk yang aman digunakan,” ungkapnya.

Sumber: