2021 Pangkalan Resmi LPG Tersebar di Palembang, Camat dan Lurah Wajib Tahu Lokasinya

2021 Pangkalan Resmi LPG Tersebar di Palembang, Camat dan Lurah Wajib Tahu Lokasinya

Asisten II Setda Palembang, Ahmad Zulinto, Rabu 24 Januari 2024 memaparkan amanat Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang pelaksanaan pendistribusian penyediaan subsidi.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah Kota Palembang menggelar sosialisasi pengawasan pengendalian dan distribusi LPG 3 Kg kepada camat dan lurah se-Kota Palembang pada Rabu, 24 Januari 2024.

Sosialisasi pengawasan pengendalian dan distribusi LPG 3 Kg dalam mengoptimalisasi pendistribusian dan pengawasan LPG subsidi agar tepat sasaran.

Dalam sambutannya, PJ Walikota Palembang yang diwakili oleh Asisten II Setda Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan berdasarkan amanat Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang pelaksanaan pendistribusian penyediaan subsidi.

"Kegiatan ini membantu menyadarkan masyarakat dimana produk subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,"jelas dia.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Penghentian Penyaluran BBM Solar Selama 30 Hari ke SPBU 24.307.155 Banyuasin

Pemkot Palembang berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami terkait LPG subsidi ini agar nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat.

"Dan ini juga tugas kita bersama, semoga berjalan dengan baik," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG subsidi untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Konsumsi Meningkat Selama Nataru, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran LPG di Sumsel Aman

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi.

Adapun jenis LPG non subsidi seperti Bright Gas, melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.

Kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

Salah satu peserta sosialisasi, dari Kecamatan Ilir Barat I mengatakan seringnya mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait LPG subsidi, sehingga perlunya sinergi mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan Pertamina dan Hiswana Migas.

Sumber: