Harga Emas Hari Ini Kembali Turun, Buruan Borong Sebelum Naik, Cek Rincian per Gramnya

Harga Emas Hari Ini Kembali Turun, Buruan Borong Sebelum Naik, Cek Rincian per Gramnya

Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Selasa 11 Januari 2024 turun Rp2.000 per gram. --

 PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang  atau Antam, Selasa 11 Januari 2024 turun Rp2.000 per gram.

 

Berdasarkan laman dari Logam Mulia, harga emas hari Kamis ini berada di level Rp 1,119 juta per gram.

Untuk harga emas PT Aneka Tambang atau Antam berukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 609.500, atau turun Rp1.000 dari harga kemarin, Rabu 10 Januari 2024.

Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh PT Aneka Tambang atau Antam sebesar 1.000 gram seharga Rp 1.059.600.000.

BACA JUGA:Harga emas Antam Hari Ini Stagnan, Buruan Beli Sebelum Kembali Naik, Cek Rincian di Sini 

Adapun harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam mulai dari 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram, berdasarkan laman Logam Mulia, pada Kamis 11 Januari 2024, sebagai berikut:

Harga emas ukuran 0,5 gram sebesar Rp 609.500

Harga emas ukuran 1 gram sebesar Rp 1.119.000

Harga emas ukuran 5 gram sebesar Rp 5.370.000

BACA JUGA:Buruan Sebelum Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2024 Turun Rp 7.000 per Gram

Harga emas ukuran 10 gram sebesar Rp 10.685.000

Harga emas ukuran 25 gram sebesar Rp 26.587.000

Harga emas ukuran 50 gram sebesar Rp 53.095.000

Harga emas 100 gram sebesar Rp 106.112.000

BACA JUGA: Cek Syarat Lengkap Cara Menabung Emas di Pegadaian di Sini, Dijamin Mudah dan Praktis

Harga emas ukuran 250 gram sebesar Rp 265.015.000

Harga emas ukuran 500 gram sebesar Rp 529.820.000

Harga emas ukuran 1.000 gram sebesar Rp 1.059.600.000

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.026.000 per gram atau masih sama dibandingkan dengan harga kemarin.

 

BACA JUGA:Akhir Pekan Pertama Januari 2024, Harga Emas Antam Naik Lumayan, Cek Rincian per Gramnya

Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 5 Januari Naik Tipis Rp2.000 Jadi Rp1,125 Juta per Gram

Sumber: