BUMN Perkebunan Padat Karya Vs Profit
Ilustrasi, beberapa produk yang dihasilkan oleh BUMN Perkebunan.--
BACA JUGA:PTPN VII Serahkan Bantuan ke DPD Pertuni Sumsel
Dalam mendukung terbantuknya Subholding Perkebunan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2014, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dan yang terakhir Holding Perkebunan Nusantara, PTPN III (Persero) membentuk 3 Subholding Sugar.Co, PalmCo, dan SupportingCo.
Dua hal pembentukan PTPN dilihat secara umum dan khusus yang dirangkum dalam 3 hal.
Secara umum meliputi meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani dan tenaga kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:PTPN VII Semarakkan Jalan Sehat BUMN di Jakabaring
Sedangkan khusus yakni untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri gula, teh, karet, dan kina di Indonesia, meningkatkan ekspor produk-produk perkebunan dan terakhir mengembangkan potensi perkebunan di Indonesia.
Dengan dua tujuan di atas, PTPN memiliki peran ganda, pertama sebagai agen pembangunan dan sebagai badan usaha, serta agen pembangunan.
BUMN Perkebunan berperan dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan sebagai badan usaha, BUMN Perkebunan berperan dalam menghasilkan keuntungan.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Tol Listrik Sumatera, PLN Lakukan Koordinasi Lanjutan dengan PTPN VII
Padat karya dan mengejar keuntungan merupakan dua hal yang saling terkait.
Padat karya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan konsumsi dan permintaan produk.
Hal ini dapat menguntungkan BUMN Perkebunan karena dapat meningkatkan penjualan dan keuntungan.
Namun, padat karya juga dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan efisiensi.
Sumber: