Cara Mudah Dapatkan KPR Rumah Bersubsidi, Banyak Kelebihan, Cocok Untuk yang Gajinya UMR

Cara Mudah Dapatkan KPR Rumah Bersubsidi, Banyak Kelebihan, Cocok Untuk yang Gajinya UMR

cara mudah mendapatkan KPR rumah bersubsidi --

Dari sisi bunga untuk FLPP  bunga-nya flat 5 persen selama maksimal 20 tahun, sementara SSB 5 persen selama maksimal 10 tahun, sisa tahunnya akan menggunakan bunga floating sekitar belasan persen pertahun.

Meskipun batas maksimal kriteria gaji FLPP dan SSB sama-sama Rp 8 juta tetapi program FLPP dan SSB memberikan jangka waktu subsidi yang berbeda.

FLPP lebih cocok untuk yang memiliki gaji dibawah Rp 4 juta dan ingin mengambil tenor cicilan  selama maksimal 20 tahun.

Sementara SSB lebih cocok untuk yang memiliki gaji di atas Rp 4 juta sampai dengan maksimal Rp 8 juta dan ingin mengambil tenor cicilan selama maksimal 10 tahun.

Rumah KPR subsidi ini sangat cocok untuk pembeli yang memiliki gaji atau pendapat UMR karena harganya serta bunganya yang masih sangat terjangkau.

Namun KPR subsidi sendiri memiliki batas kuota, jika kehabisan kuota maka harus menunggu hingga periode berikutnya.

BACA JUGA:Yuk, Saatnya Investasi Rumah Subsidi Sebelum Harga yang Terus Naik

Rumah subsidi tersebar di seluruh Indonesia, dimana untuk  mendaftar rumah subsidi pembeli dapat langsung ke website kementerian PUPR , dimana pada website ini pembeli dapat melihat daftar rumah subsidi beserta foto spesifikasi rumah dan juga lokasinya.

Atau calon pembeli juga dapat melihat pada aplikasi SiKasep yaitu aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan, dimana Aplikasi ini juga disediakan oleh kementerian PUPR.

Untuk harga harga rumah subsidi sendiri bervariatif, tergantung lokasi dan juga luas tanahnya. Namun rata-rata harga rumah subsidi ini mulai dari harga Rp 100 juta hingga Rp 200 jutaan.

Disisi lain pemerintah juga menentukan batas maksimal harga rumah subsidi berdasarkan zona lokasi, misalnya jika pembeli ingin membeli rumah subsidi daerah Jabodetabek harga tertingginya adalah 168 juta rupiah.

Penentuan harga maksimal dari pemerintah tersebut terus berubah dari waktu ke waktu yang mengikuti kenaikan harga bahan bangunan dan juga harga tanah.

Rumah subsidi dengan harga Rp 100 jutaan Rp 200 jutaan biasanya memiliki spesifikasi rumah dengan luas bangunannya minimal 21 m maksimalnya 36 m, kemudian luas tanahnya minimal 60 m maksimalnya 2 m.

BACA JUGA:Sah, Harga Rumah Subsidi di Sumsel Naik Jadi Rp 166 Juta!

Umumnya rumah subsidi terdiri dari satu ruang tamu, 2 kamar tidur dan juga satu kamar mandi. Dimana memang belum ada bangunan yang untuk dapur dan garasi.

Sumber: