Pembeli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdata dan Tunjukkan KTP, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pembeli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdata dan Tunjukkan KTP, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, mulai 1 Januari 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, mulai 1 Januari 2024.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Kamis 4 Januari 2023 menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

BACA JUGA:Konsumsi Meningkat Selama Nataru, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran LPG di Sumsel Aman

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,”ungkap Tutuka.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

BACA JUGA:Harga LPG Non Subsidi 5.5 Kg dan 12 Kg Resmi Turun, Simak Rincian Harga Berikut

“Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

 BACA JUGA:Alhamdulillah, Subisi BBM, LPG dan Listrik Tetap Ada di 2024, Tapi?

“Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023,”kata dia.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

 

Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran

BACA JUGA:Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sebut Kuota LPG 3 Kg dan Solar Bakal Jebol, Ini Penyebabnya

“Apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina,”kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution.

Khususnya sepanjang tahun 2023, proses pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini mulai dijalankan.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran,” ujar Alfian.

 BACA JUGA:Uji Coba Pencocokan Data, Pertamina Pastikan Transformasi Distribusi LPG 3 Kg Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan,”kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat.

BACA JUGA:Dirut Pertamina Tinjau Langsung LPG 3 Kg di Sumatera Selatan, Ini Hasilnya?

“Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” ujar Riva.

BACA JUGA:Tahun Baru 2024, Harga BBM Nonsubsidi di SPBU Pertamina Wilayah Sumsel Rata-rata Turun Rp 1.000 per Liter

Sumber: