Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi WNA Belanda karena Jualan Kebab

Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi WNA Belanda karena Jualan Kebab

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumsel memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Belanda.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA).

WNA berkebangsaan Belanda berinisial MAB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumselkarena melakukan kegiatan berjualan makanan kebab bersama temannya warga Turki yang beristri warga Palembang.

"Kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu (13/12)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan ketika memberikan keterangan pers kinerja 2023 di Palembang, Selasa 12 Desember 2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel segera Grand Launching Unit Kerja Kantor Imigrasi di Muba

WNA Belanda berinisial MAB terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan Anugerah Legislasi 2023, Ini Alasannya

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Sumber: