Sah per Hari Ini, Upah Minimum Provinsi Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen Jadi Rp 3,45 Juta

Sah per Hari Ini, Upah Minimum Provinsi Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen Jadi Rp 3,45 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni (tengaj) didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki saat umumkan UMP Sumsel Tahun 2024, Selasa 21 November 2023.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

"Dalam memutuskan UMP cukup sulit, serikat pekerja maupun pengusaha miliki kepentingan masing-masing dan semuanya harus dilindungi bersama,"jelas Agus Fatoni.

Usai ditetapkan upah minimum provinsi atau UMP Sumsel tahun 2024, pengusaha dan pekerja bisa jalan bersama sehingga iklim di Sumsel kondusif. 

"Biasanya salah satu pihak tidak menerima, mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," ujarnya.

Koordinasi dan sinergi antara pengusaha dan pekerja, terkait upah minimum provinsi atau UMP di Sumsel untuk tahun 2024 akan membuat dunia usaha kondusif.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan Anugerah Legislasi 2023, Ini Alasannya

"Jika dunia usaha tak kondusif, dirinya memastikan akan berdampak pada banyak hal salah satunya ke perekonomian,"jelas Agus Fatoni.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Ir Deliar Marzoeki mengatakan, UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak. 

"Bapak gubernur (Agus Fatoni) sudah mengumumkan UMP Sumsel untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874,"jelas Ir Deliar Marzoeki.

Angka tersebut, sambung Ir Deliar Marzoeki, naik sekitar Rp 52 ribu atau secara persentase 1,55 persen dibandingkan UMP sebelumnya.

BACA JUGA:Kalah 3-2 dari Jayaloka, Tugumulyo FC Pertanyakan Kinerja Wasit di Bupati Cup Musi Rawas 2023

"Upah dia tidak mempermasalahkan, kami sudah berkoordinasi sudah bertemu langsung,"ujar Ir Deliar Marzoeki.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Oppo Find N3, Jadi Smartphone Lipat Terbaik di 2023

 

 

Sumber: