TOK! Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK
Anwar Usman--
BACA JUGA:Ketua MK Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Berikut Daftar Nama 16 Pelapor Akademisi
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, pada Senin 16 Oktober 2023 lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu 22 Oktober 2023 dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Struktur TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Cek Nama Berikut Ini!
Sementara Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.
Meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
BACA JUGA:Isu Gibran Digolkarkan Kian Ramai, Sekjen PDIP Ngaku Dihubungi Ketum Golkar
Dalam perkara ini, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi,
Ada juga yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI yang dijadwalkan mulai tanggal 8 November 2023.
Sumber: