Kepsek Tidak Mau Kecolongan, Jajanan Sekolah Langsung Kena Sidak, Apa Hasilnya?

Kepsek Tidak Mau Kecolongan, Jajanan Sekolah Langsung Kena Sidak, Apa Hasilnya?

Kepala SDN 26 Lahat Apriani saat sidak di kantin untuk memastikan jajanan sekolah selalu higienis dan tidak kedaluwarsa.-suparman/radarpalembang.com-

LAHAT, RADARPALEMBANG.COMJajanan sekolah ada di sekitar lingkungan SD Negeri 26 Lahat, diperketat pengawasannya, khususnya penjualan makanan dan minuman siap saji. 

Pihak sekolah menilai hal ini perlu dilakukan, agar dapat melindungi para siswa dari bahaya jajanan sekolah yang mengandung formalin dan kedaluwarsa.

Kepala SDN 26 Lahat Apriani mengatakan, pengawasan jajanan sekolah yang dijual di kantin dekat sekolah, merupakan tugas untuk menghindari anak-anak jajan sembarangan. 

Apalagi, tidak sedikit kabar adanya pelajar sekolah yang keracunan akibat mengkonsumsi jajanan sekolah yang kedaluwarsa.

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Reshuffle 18 Pejabat, Jabatan Bukan Warisan Lakukan Inovasi

"Seluruh pedagang kita cek, apakah dagangannya masih higienis atau tidak? Tujuan nya tidak lain adalah untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual di kantin, tidak membahayakan peserta didik," ujarnya, Kamis 2 November 2023.

Apriani menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan penjual di kantin, menjual produk makanan dan minuman, sesuai dengan kriteria yang ditentukan pihak sekolah. 

Sidak meliputi pemeriksaan batas waktu expired (kedaluwarsa) makanan dan minuman, memastikan kandungan makanan dan minuman yang dijual tidak membahayakan kesehatan murid, makanan yang dijual juga mengenyangkan, dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Resmikan Masjid di Muara Enim, ada Apa?

“Sebelum membuka lapak di kantin SDN 26 Lahat, para pedagang diberikan sosialisasi oleh pihak puskesmas, tentang apa saja yang boleh dijual di kantin,” jelasnya.

Sidak bukan hanya fokus pada produk jajanan sekolah, tapi juga, pada produk mainan. Mainan yang tidak mengandung edukasi seperti stiker, stik es, dan yang mengandung hadiah tidak boleh diperjualbelikan di kantin sekolah. Dikhawatirkan, akan membuat anak ketagihan, sedangkan manfaatnya tidak ada bagi anak.

“Saat ini ada delapan orang penjual di kantin sekolah. Dan, sidak biasa dilakukan dua minggu sekali,” terang Apriani.

BACA JUGA:Ubah Paradigma Peternak di Kabupaten Lahat Sumsel Melalui Program 1 Rumah 1 Pasang Ayam

Apriani menegaskan, bagi penjual yang tidak mengindahkan imbauan dan kriteria penjualan sebanyak tiga kali dari pihak sekolah, maka dirinya akan menutup lapak penjual tersebut.

Sumber: