Misteri Cawapres Prabowo Subianto, Ini 4 Nama Kandidatnya!

Misteri Cawapres Prabowo Subianto, Ini 4 Nama Kandidatnya!

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -  Prabowo Subianto belum juga mengumumkan siapa calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya di pemilihan presiden pada Februari 2024, hingga sore ini, Jumat 20 Oktober 2023.

Berbeda dengan Anies Baswedan yang jauh-jauh hari sudah menggandeng Muhaimin Iskandar (cak min) dan Ganjar Pranowo yang Rabu, 18 Oktober 2023, resmi dijodohkan dengan Mahfud Md. Prabowo sampai saat ini masih 'jomblo' alias belum punya pasangan.

Sebetulnya, kandidat Cawapres Prabowo sudah mengerucut pada empat nama.

Mereka adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:Bakal Ada Kejutan Politik, ATP Dorong Moeldoko-Gibran Capres-Cawapres 2024

Namun, baik Prabowo maupun Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum juga mendeklarasikan salah satunya.

Tetapi perkembangan terbaru, dua dari empat kandidat itu diketahui sudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran pilpres 2024.

Kedua kandidat itu diketahui adalah Erick Thohir dan Yusril.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:Ganjarist Sumsel Dukung Penuh Ganjar-Mahfud, Optimis Pemenangan di Pemilu 2024

"Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir," ujar Ramadhan, kemarin. 

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama pemohon Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain Erick dan Yusril, Djuyamto juga menyebut Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana juga diterbitkan untuk pemohon pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sumber: