Masyarakat dan Pemkab MUBA Berharap Ada Revisi Batas Wilayah, Usai Kunjungan DPR RI

Masyarakat dan Pemkab MUBA Berharap Ada Revisi Batas Wilayah, Usai Kunjungan DPR RI

Pasca ditinjau Komisi II DPR RI masyarakat dan pemkab berharap pemerintah pusat merevisi batas wilayah Kabupaten MUBA dan MURATARA--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pasca ditinjau Komisi II DPR RI masyarakat dan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap pemerintah pusat merevisi batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri.

Adapun harapan masyarakat meminta pemerintah menyelesaikan masalah batar wilayah MUBA-MURATARA seperti yang tertuang pada Permendagri 76 Tahun 2014 dan merevisi Permendagri 50 Tahun 2014.

"Kami berharap Komisi II DPR RI dapat merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 merevisi 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara,"ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH, Kemarin 5 Oktober 2023.

H Yudi Herzandi SH MH mengatakan kunjungan Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang ini bertujuan untuk meninjau langsung terkait batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Perbatasan PBU 05 Dusun III Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

BACA JUGA:Polemik Perbatasan MUBA-MURATARA, Tim Komisi II DPR RI Tinjau Langsung ke Lapangan

Dimana, diterbitkannya Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang tercantum dalam dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

Turunan UU No 16 Tahun 2013 awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014, yang sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menyelesaikan permasalah batas tersebut yang sudah berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun belakangan ini, juga menghindari dampak yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga dari Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:DPRD MUBA Bahas Batas Wilayah dan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan di Muratara

"Proses terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 ini juga kita tidak dilibatkan. Kita sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, bahkan Presiden tapi tidak ada tanggapan.

Sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI menanggapi dan mereka akan mengecek kesesuaian Permendagri ini," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik, mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI, yang kedatangan mereka sungguh disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.

"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," harapnya.

Sumber: