Polemik Perbatasan MUBA-MURATARA, Tim Komisi II DPR RI Tinjau Langsung ke Lapangan
Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang meninjau langsung terkait batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara--
BACA JUGA:Warga Pulai Gading MUBA Keluhkan Debu dari Dermaga Batubara PT SBL
Turunan UU No 16 Tahun 2013 awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014, yang sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.
"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara,"tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menyelesaikan permasalah batas tersebut yang sudah berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun belakangan ini, juga menghindari dampak yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga dari Kabupaten Muratara.
Sumber: