Jangan Lewatkan DISDUKCAPIL Service On The Spot di PTC Mall! Ada 4 Pelayanan Gratis untuk Warga Palembang

Jangan Lewatkan DISDUKCAPIL Service On The Spot di PTC Mall! Ada 4 Pelayanan Gratis untuk Warga Palembang

Selebaran kegiatan Disdukcapil, Service on The Spot yang akan digelar di PTC Mall Palembang mulai 15-19 September 2023. --dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota Palembang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengelar DISDUKCAPIL Service On The Spot

Kegiatan akan berlangsung selama 5 hari, mulai 15 September hingga 19 September 2023 di Mini Atrium M1 PTC Mall.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Ada 4 pelayanan bisa kamu dapatkan disini, yakni akte kelahiran, akte kematian, kartu identias anak (KIA) dan aktivitasi identitas kependudukan digital (IKD).

BACA JUGA:Kadinkes Himbau Warga Pakai Masker, Udara di Kota Palembang dalam Kondisi tidak Sehat, Berikut Penjelasannya!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Ir Dewi Isnaini, MSi kepada radarpalembang.com.

"Semua pelayanan gratis, tidak dipungut biaya. Jadi jangan sampai dilewatkan kesempatan ini. Ada 4 pelayanan yang akan kami berikan dalam kegiatan tersebut, mulai besok, jumat tanggal 15 September 2023,"ujarnya.
 
Kadisdukcapil ini juga mengatakan untuk menyimak persyaratan yang harus dilengkapi dari setiap pelayanan.

"Kesempatan untuk warga kota Palembang untuk mengurus dokumen kependudukan dalam kegiatan yang digelar selama 5 hari ke depan,"sambungnya lagi.

BACA JUGA:Walikota Palembang dan Baznas Realisasikan Bedah Rumah Warga di RT 19 Kelurahan Pahlawan

Berikut keempat pelayanan tersebut dan persyarakatannya:

1. Akta Kelahiran
- Fotocopy KK yang sudah ada nama yang mau buat akta
- Fotocopy buku nikah
- Fotocopy surat keterangan lahir
- KTP elektronik suami dan istri

2. Akta Kematian
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Kematian dari rumah sakit atau kelurahan

BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Masjid Bersejarah di Kota Palembang, Jadi Rekomendasi Wisata Religi Kamu

3. KIA
- Fotocopy akte kelahiran
- KTP elektronik orangtua/wali
- Fotocopy KK
- 2 lembar poto anak ukuran 2x3 berwarna (khusus anak diatas usia 5 tahun)

4. IKD
- KTP atau KK
- Email dan no HP aktif
- Smartphone IOS atau Android

BACA JUGA:Satrel Millenial Biru Ganjarist Sumsel Bagi-bagi Masker, Aksi Peduli Antisipasi ISPA di Kota Palembang

"Simak persyaratannya, pastikan jangan lupa dibawa besok sesuai dengan pelayanan yang dipilih. Bagi yang kurang jelas, silahkan kunjungi petugas kami di PTC Malll,"lanjut Dewi Isnaini.

Kegiatan disdukcapil ini sudah diteruskan kepada masing-masing lurah di setiap kecamatan di Kota Palembang.

Selain itu juga sudah disebarkan di media sosial dengan harapan warga kota Palembang antusias dengan program pelayanan gratis ini untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sebagaimana tertuang dalam selebaran kegiatan "makan nasi lauk pedo..awas jangan sampe kepedasan. Payo ke PTC kito belanjo..sambil urus dokumen kependudukan".

BACA JUGA:Alfamart Alfagift Bagi Voucher Belanja Puluhan Juta Ramaikan Hari Pelanggan Nasional 2023

Seperti diketahui, Disdukcapil Kota Palembang sebelumnya telah hadir di 14 Kecamatan, melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian secara bergilir.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Palembang, Ahmad Piping Ekhwany mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian merupakan upaya capil.

Sumber: