Mantan Korsek Bawaslu OKU Timur Langsung Ditahan, Jaksa Beber Modus Korupsinya, Terancam 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menahan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun 2021.-edward/radarpalembang.disway.id-
MARTAPURA, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menahan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun 2021, Senin 28 Agustus 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah K mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur, AW mantan Korsek Bawaslu OKU Timur, dan M yang merupakan Bendahara Bawaslu OKU Timur.
Namun untuk K telah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih. Sementara AW dan M pasca ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Martapura selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SKom SH MM MH melalui Kasi Intel A Arjansyah Akbar SH MH didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH mengatakan, modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah memanipulasi dan melakukan mark up dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun 2021 dengan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar dari total dana hibah Rp 16 miliar.
"Tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan M selaku bendahara pengeuaran pembantu (BPP) untuk melakukan pancairan terhadap dana hibah tersebut. Kemudian setelah dana hibah dlakukan pencairan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan Kepala Daerah OKU Timur tahun 2020," ujar Arjansyah.
BACA JUGA:Bikin Kecewa, Anggota Dewan OKU Timur Abaikan Pidato Presiden Jokowi
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan kegiatan fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, pembayaran honorarium dan lainnya.
"Untuk kerugian negara sementara ini masih menunggu penghitungan, namun dari perhitungan kita mencapai Rp 4,5 miliar dari total dana hibah sebesar Rp 16 miliar," jelasnya.
Para tersangka sendiri lanjut Arjansyah akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Sumber: