Pilih Mana yang Lebih Untung, KUR Mikro atau KUR Ritel? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pilih Mana yang Lebih Untung, KUR Mikro atau KUR Ritel? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berikut perbedaan antara KUR Mikro dengan KUR Ritel mana yang lebih menguntungkan bagi UMKM--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Keberadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang sangat membantu bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bank BRI berperan penting dalam meningkatkan roda perekonomian negara lewat bantuan permodalan lewat program KUR kepada UMKM di Indonesia.

Kepada Bank pelaksana penyaluran KUR Pemerintah menargetkan ralisasi atau pencairan KUR sebesar Rp 20 triliun per tahunnya.

Karena KUR ini merupakan program pemerintah maka sudah tentu ada lembaga penjaminya dalam hal ini  ada dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

BACA JUGA:KUR BSI Solusi Pinjaman Tanpa Riba, Cair Hingga Rp 500 Juta dengan Cicilan Hanya Rp 300 Ribu per Bulan

KUR juga terdiri dari berbagai jenis yaitu KUR mikro, KUR ritel, dan KUR linkage, tentunya perbedaan jenis KUR ini adalah pada sekema plafon pencairannya, persyaratan dan peruntukannya.

Berikut jumah plafon pencairan KUR berdasarkan jenisnya

1. KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta dengan suku bunga 22 persen per tahun

2. KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta dengan suku bunga 13 persen pertahun

3. KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp 2 milyar dengan suku bunga 14 persen pertahun.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Gampang Ajuin KUR BRI Aja, Simak Cara dan Persyaratan Terbarunya di Sini

Selain itu terdapat juga perbedaan pada persyaratan agunan pengajuan KUR berdasarkan besaran pinjaman. Untuk pengajuan KUR dengan plafon Rp 5 juta, tidak ada penyertaan agunan aset fisik.

Artinya agunan yang menjadi jaminan pengembalian kredit adalah usaha yang dibiayai tersebut.

Sedangkan KUR dengan plafon mencapai lebih dari Rp 20 juta, bank pelaksana mensyaratkan adanya penyertaan agunan aset fisik baik berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah atau rumah.

Sumber: