PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud Bersama Kejati Sumsel

PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud Bersama Kejati Sumsel

PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud Bersama Kejati Sumsel--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PLN Unit Induk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuap dalam proses bisnisnya untuk mewujudkan PLN Berintegritas baik di unit induk, unit pelaksana, ataupun unit layanan.

Dalam memperkuat integritas di lingkungan korporasi, PLN UID S2JB secara aktif mempersuasi setiap pegawai, tenaga alih daya, dan mitra kerja untuk menjunjung integritas dan melaksanakn setiap pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pertama kalinya, PLN UID S2JB membuka wawasan jajaran manajemen hingga unit pelaksana melalui In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud bersama Kejati Sumsel.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Agoes Soenarto Prasetryo, selaku narasumber yang memberikan sharing tentang Legal Preventif.

BACA JUGA:Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Latih Siswa SMK Konversi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik

IHT ini dihadiri tak kurang dari 90 orang peserta secara hybrid dari Auditorium Sriwijaya PLN UID S2JB.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Agoes Soenarto, mengapresiasi langkah PLN UID S2JB dalam memperkuat integritas di lingkungan kerja. Ia mengaku siap untuk memberikan pendampingan hukum

“Jika dalam suatu kegitan rekan-rekan PLN ragu, apakah hal yang akan dilakukan ini melawan hukum atau tidak, Kejati dapat memberikan pendampingan hukum, sehingga rekan-rekan di PLN bisa bekerja dengan nyaman dan on the track”

Agoes menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Kejati ini telah memiliki landasan hukum berdasarkan peraturan jaksa agung.

BACA JUGA:Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp 170.845

“Untuk tugas tersebut, Kami punya landasan peraturan jaksa agung RI No. Per.025 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara” terang Agoes.

General Manager PLN UID S2JB, Amris Adnan mengaku, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian transformasi PLN disisi kepatuhan.

“Selain mengarahkan insan PLN untuk bekerja sesuai koridor dan aturan, kegiatan ini merupakan bagian transformasi PLN di sisi kepatuhan dan juga customer service untuk meyakinkan pelanggan bahwa dalam kegiatan usaha yang dilkukan, PLN UID S2JB menjunjung integritas”.

Dengan memahami legal preventif dan tindak pidana fraud, Amris berharap tumbuh kesadaran para insan PLN untuk mencegah dan menghindari tindak pidana fraud, termasuk melakukan deteksi fraud di lingkungan kerja untuk dilaporkan sehingga dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: