Majelis Hakim Minta Kuasa Hukum Tergugat Memperbaiki Daftar dan Penomoran Alat Bukti

Majelis Hakim Minta  Kuasa Hukum Tergugat Memperbaiki Daftar dan Penomoran Alat Bukti

Kuasa Hukum YBDP, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H dari AHN Lawyers jelaskan perkembangan sidang lanjutan sengketa lahan UBD.-dok ubd-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma melalui Pengadilan Negeri Palembang semakin mendekati babak akhir.

DI mana pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, Majelis Hakim yang memeriksa Perkara memimpin persidangan dengan agenda bukti surat tambahan terakhir dari para pihak.

Persidangan ini dihadiri oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.

Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang) dan para ahli waris Alm. Bochari Rachman pada kesempatan kali ini telah mengajukan bukti surat tambahan yang berkaitan dengan perkara, dimana bukti tersebut telah diperiksa keasliannya dan telah diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Sengketa Lahan UBD, Hadirkan Saksi Ahli Prof Dr Thomas Suyatno

Sementara, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), Majelis Hakim memberikan teguran kepada kuasa hukum agar memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti yang diajukan, hingga Majelis Hakim memberikan skorsing terhadap jalannya sidang sampai dengan pukul 13.30 WIB dan mempersilahkan kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono untuk memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti tersebut.

“Bahwa setelah memperhatikan secara seksama alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono, kami berpendapat jika bukti-bukti yang diajukan bukanlah bukti yang relevan dengan pokok gugatan dan sama sekali tidak mendukung dalil/argumen kuasa hukum yang menyatakan bahwa selama ini Yayasan Bina Darma Palembang melakukan sewa tanah dan bangunan milik Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail dan Bochari Rachman,” ujar Kuasa Hukum YBDP, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H dari AHN Lawyers


Bahwa pendapat tersebut juga diperkuat atau berbanding lurus dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah uang yang dinyatakan sebagai sewa oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono selama ini, tidak lain hanyalah fasilitas bagi pendiri Yayasan Bina Darma Palembang.

Dikarenakan memang secara faktual tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dan tidak pernah ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak pernah ada penagihan sewa dari pihak lain kepada Yayasan, bahkan seluruh Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang (Penggugat) setiap tahunnya.

BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli YBDP Prof Dr Thomas Suyatno di Sidang Lanjutan Sengketa Lahan

Selanjutnya persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma ini akan dilanjutkan pada hari Jumat,  tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda penyerahan kesimpulan para pihak.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk tetap menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palembang dan tidak mengambil serta menyebarkan informasi secara parsial sehingga mungkin dapat merugikan pihak yang berperkara dalam Perkara ini,” tutupnya.(*)

Sumber: