SAH! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg di Pemilu 2024
Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu adalah sistem proporsional terbuka.--detik.com
4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.
BACA JUGA:Harobin Mustofa Gabung ke Gerindra, Bakal Maju Caleg di Pemilu 2024?
5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.
6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri.
Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.
7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu.
BACA JUGA:Lintas Politika Indonesia Tawarkan Pendampingan Personal Branding
Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol.
Bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.
Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang.
Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Sumber: