SAH! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg di Pemilu 2024

SAH! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg di Pemilu 2024

Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu adalah sistem proporsional terbuka.--detik.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Artinya, pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023, siang ini.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra dikutip dari detik.com

BACA JUGA:PILPRES 2024, Gerindra Yakin Prabowo Hattrick Menang di Sumsel

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang.

Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. "Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

BACA JUGA:Dua Skema PAN Antisipasi Putusan MK, Caleg Wajib Tahu dari Awal

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.

BACA JUGA:PILEG 2024, Banyak Pengurus Harian dan Petahana tak Masuk Nomor Urut 1

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

BACA JUGA:Anggota DPR Hafisz Tohir Tolak Pemilu Tertutup, Alasannya Sangat Menohok

Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?

1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, PAN Sumsel Siapkan Caleg Berkualitas dan Saksi

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya.

Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

Sumber: