100 Berkas Penentu Nasib Banwaslu OKU Timur
Tim Kejari OKU Timur saat melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu OKU Timur. -edward/radarpalembang.disway.id-
MARTAPURA, RADAR PALEMBANG.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 09.40 WIB.
Kedatangan tim penyidik Kejari ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Pantauan di lokasi kemarin, tim penyidik mendatangi kantor Bawaslu OKU Timur yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura. Tiba di lokasi tim penyidik langsung mengamankan lokasi dan tidak memperkenankan wartawan masuk ke dalam kantor Bawaslu hingga selesai penggeledahan sekitar pukul 13.40 WIB.
Terlihat dari luar kantor Bawaslu, tim penyidik memeriksa setiap ruangan yang ada mulai dari ruangan Komisioner, ruang bendahara maupun ruangan Koordinator Sekretariat (Korsek).
BACA JUGA:Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Terseret Korupsi, Saat Menjabat di Bawaslu Prabumulih
Meski sempat terkendala banyak ruangan terkunci, karena beberapa Komisioner dan staf sedang berada di Baturaja ada kegiatan, tidak menghalangi niat tim penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Terbukti, saat keluar kantor Bawaslu, sedikitnya tim penyidik berhasil menyita 3 boks kontainer yang berisi sekitar 100 dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta berkas-berkas yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar SH MH MSi didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH ketika dilonfirmasi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023."
"Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000," ujar Arjansyah.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Hibah 1,8 M, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka
Dikatakan Anca sapaan akrabnya, dana hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
"Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," jelasnya.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses.
"Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi. Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari Ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," ucapnya.
Sumber: