Perhatikan Masa Expired Produk dalam Parcel, Ada Batasan Minimalnya

Perhatikan Masa Expired Produk dalam Parcel, Ada Batasan Minimalnya

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda memeriksa ke beberapa toko parcel di Kota Palembang. -kominfo palembang-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Lebaran Idul Fitri menjadi momen kebanyakan orang untuk saling membagi parcel dengan isi yang didominasi oleh makanan.

Untuk memastikan keamanan produk dalam kemasan parcel, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda memeriksa ke beberapa toko parcel di Kota Palembang.

Para pengusaha parcel diingatkan agar memastikan tanggal expired pada produk makanan/ minuman yang dikemas masih lama."Jelang lebaran ini kita melakukan pengecekan parcel ke beberapa titik, yaitu Dunia Parcel, Toko Buah dan Parcel Abak, dan Lottemart," katanya saat sidak di Lottemart, Senin, 17 April 2023.

Dari hasil pantauannya, terdapat produk yang kurang dari 6 bulan masa expired, juga ditemukan di salah satu toko ditemukan produk expired digabung dengan yang masih bagus."Harusnya, di setiap kemasan parcel ada informasi masa expired yang tertera, itu harus diperjelas setiap produk," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang bersama Forkopimda Lakukan Gerakan Zakat


Sebab, setiap produk yang dimasukkan ke dalam parcel minimal 6 bulan sebelum expired."Sebab, biasanya parcel tidak langsung dimakan, disimpan dulu, beberapa bulan biasanya baru dibuka," jelasnya.

Kepala BPOM Kota Palembang, Zulkifli mengatakan, setelah sidak ke beberapa tempat penjualan parcel, masih ditemukan beberapa tempat yang masih belum paham."Bahwa ada batasan masa expired produk yang masuk menjadi parcel, kurang dari 6 bulan dilarang," katanya.

Selain masa expired, produk rusak tidak boleh dimasukkan menjadi parcel. "Seperti botol minumannya sudah penyok, produk bisa terkontaminasi dengan bakteri dan lainnya," pungkasnya.(*)

Sumber: