Upaya Ahli Waris Lawan Mafia Tanah, Bersurat ke Presiden hingga Pasang Spanduk Raksasa
uluhan ahli waris Kgs Nanung (almarhum) ini melakukan aksi pemasangan spanduk besar di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Barlian, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Km 8 Palembang.-zarkasi/radarpalembang.disway.id-
“Tanah mentah itu adalah tanah kosong atau tanah yang tidak tahu kepemilikannya, sedangkan tanah milik klien kami ini menggunakan pancung alas ini jelas tertulis sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, dari sebelah utaranya saja surat kami dengan surat mereka sudah jauh berbeda, sebelah selatan berbatasan dengan Ansor, semua ada batas tanahnya, di sini jelas mereka ingin menerbitkan duplikan surat, permohonan hak di atas tanah diterbitkan sertifikat, potokopinya harusnya terbit duplikan, tapi ternyata BPN menerbitkan sertifikat hak milik baru bukan duplikat mereka terbitkan,” kata dia.
Sementara itu, Kgs Ahmad Hayat selaku ahli waris Kgs Nanung mengaku, pernah bersurat kepada Satgas Mafia Tanah di Jakarta di Kementerian ATR/BPN termasuk ke Presiden, lalu dijawab pihak Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan atas nama Dirjen Brigjen Drs Widodo.
BACA JUGA:1.500 Patok Tanah Pasang Serentak, Catat Alasan ATR/BPN
"Salah satu poinnya di sini mengintruksikan berkenaan dengan hal tersebut di atas diminta kepada BPN Kota Palembang, surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang per 3 Oktober 2022, perintahnya memanggil para pihak dan melakukan upaya penanganan guna penyelesaian dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Agraria dan seterusnya dan sampai hari ini ahli waris Kgs Nanung tidak pernah dipanggil BPN Kota Palembang," ungkapnya.
Jadi, menurut Sapriadi, yang dilakukan ahli waris di lapangan dengan memasang spanduk di lahan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.
"Kami pada hari Minggu kemarin juga sudah membuat laporan di Polda Sumsel, ahli waris Kgs Nanung (alm), Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan telah melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu, surat palsu di atas akta otentik dan atau pemufakatan jahat dan sertifikat hak milik LH yang telah diterbitkan BPN Kota Palembang 30 April 2019 SHM yang mereka katakan hilang dan minta salinan tersebut diterbitkan sertifikat baru dengan nomor baru,“ katanya.
BACA JUGA:BPN Sumsel Prioritaskan Objek Lahan PLN Clean and Clear
Karena kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel dia berharap Kapolda Sumsel dapat menolong kliennya dan sebagai kuasa hukum dirinya sudah juga mengirimkan surat kepada Presiden RI , Kementerian ATR/BPN terkait pemasalahan ini.“Ini kasus mafia tanah terbesar di Palembang,” ujar Ahmad.
Ahli waris memohon kepada Kapolda Sumsel dapat melakukan penangkapan terhadap LH oknum lainnya yang terlibat dan diproses hukum sesuai laporan dan pengaduan ke Polda Sumsel.
“Dan kami bersedia berkerjasama untuk mengungkapkan kasus sindikat mafia tanah ini," tukasnya. (*)
Sumber: