Upaya Ahli Waris Lawan Mafia Tanah, Bersurat ke Presiden hingga Pasang Spanduk Raksasa

Upaya Ahli Waris Lawan Mafia Tanah, Bersurat ke Presiden hingga Pasang Spanduk Raksasa

uluhan ahli waris Kgs Nanung (almarhum) ini melakukan aksi pemasangan spanduk besar di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Barlian, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Km 8 Palembang.-zarkasi/radarpalembang.disway.id-

“Tanah mentah itu adalah tanah kosong atau tanah yang tidak tahu kepemilikannya,  sedangkan tanah milik klien kami ini menggunakan pancung alas ini jelas tertulis sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, dari sebelah utaranya saja  surat kami dengan surat mereka sudah jauh berbeda, sebelah selatan berbatasan dengan  Ansor, semua ada batas tanahnya, di sini jelas mereka ingin menerbitkan duplikan surat, permohonan hak di atas tanah diterbitkan sertifikat, potokopinya harusnya terbit duplikan, tapi ternyata BPN menerbitkan sertifikat  hak milik baru bukan duplikat mereka terbitkan,” kata dia.

Sementara itu, Kgs Ahmad Hayat selaku  ahli waris Kgs Nanung  mengaku, pernah bersurat kepada Satgas Mafia Tanah di Jakarta di Kementerian ATR/BPN  termasuk ke Presiden,  lalu dijawab pihak Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan atas nama Dirjen Brigjen Drs Widodo.

BACA JUGA:1.500 Patok Tanah Pasang Serentak, Catat Alasan ATR/BPN

"Salah satu poinnya di sini mengintruksikan berkenaan dengan hal tersebut di atas diminta kepada BPN Kota Palembang,  surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang per 3 Oktober 2022, perintahnya memanggil para pihak dan melakukan upaya penanganan guna penyelesaian dengan berpedoman kepada  Peraturan Menteri Agraria dan seterusnya dan sampai hari ini ahli waris Kgs Nanung tidak pernah dipanggil BPN Kota Palembang," ungkapnya.

Jadi, menurut Sapriadi, yang dilakukan ahli waris di lapangan dengan memasang spanduk  di lahan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.

"Kami pada hari Minggu kemarin juga  sudah membuat laporan di Polda Sumsel, ahli waris  Kgs Nanung (alm), Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan  telah melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu, surat palsu di atas akta otentik  dan atau pemufakatan jahat dan sertifikat hak milik LH yang telah diterbitkan BPN Kota Palembang 30 April 2019 SHM yang mereka katakan hilang  dan minta salinan tersebut diterbitkan sertifikat baru dengan nomor baru,“ katanya.

BACA JUGA:BPN Sumsel Prioritaskan Objek Lahan PLN Clean and Clear

Karena kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel dia berharap Kapolda Sumsel  dapat menolong kliennya  dan sebagai kuasa hukum dirinya sudah juga mengirimkan surat kepada Presiden RI , Kementerian ATR/BPN  terkait pemasalahan ini.“Ini kasus mafia tanah terbesar  di Palembang,” ujar Ahmad.

Ahli waris memohon kepada Kapolda Sumsel dapat melakukan penangkapan terhadap LH oknum lainnya yang terlibat  dan diproses hukum sesuai laporan dan pengaduan ke Polda Sumsel.

“Dan kami bersedia berkerjasama  untuk mengungkapkan  kasus sindikat mafia tanah ini," tukasnya. (*)

Sumber: