Pastikan Sudah Terdaftar, PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Terakhir Dibuka Hari Ini

Pastikan Sudah Terdaftar, PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Terakhir Dibuka Hari Ini

Wali murid calon peserta didik baru melihat hasil seleksi ppdb smp jalur afirmasi yang diumumkan hari ini, Senin 29 Mei 2023.-susi yenuari/ radarpalembang.disway.id-

BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

Ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.

Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.

Berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri : 

BACA JUGA:Cek Jalur Paling Berpotensi Lulus Saat Mendaftar PPDB 2023, Pastikan dengan Benar

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui

Adapun mekanisme pendaftaran PPDB jalur afirmasi jenjang SMP Negeri :

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.

2. Calon Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Sumber: