Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab--kemenag.go.id
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
BACA JUGA:Maskapai Garuda Siap Terbangkan 104.172 Jemaah Haji Reguler
Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.
Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023. “Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Sumber: