Soal Perbedaan Idul Fitri 2023, Kakanwil Kemenang Sumsel Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan dan Jaga Kerukunan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan dan Jaga Kerukunan--
Berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian Hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat.
Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kakanwil menjelaskan bahwa Menag telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2023.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilakukan di Masjid, Mushala dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu materi khutbah Idul Fitri yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai toleransi," tambah Kakanwil.
Sumber: