Resmi Idul Fitri 1 Syawal 1444H Jatuh Pada Sabtu, 22 April 2023

Resmi Idul Fitri 1 Syawal 1444H Jatuh Pada Sabtu, 22 April 2023

Resmi Idul Fitri 1 Syawal 1444H Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementrian Agama Republik Indonesai (Kemenag RI) pada Kamis, 20 April 2023 memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Keputusan hasil sidang isbat tersebut disampaikan langsung oleh Mentri Agama Republik Indonesai Yaqut Cholil Qoumas dalam konfrensi pers di Gedung Kemenag RI usai Sidang Isbat pada pukul 19.00 Wib.

"Mufakat menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023," kata Menag Yaqut

Tim Kemenag yang berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait telah mengamati posisi hilal di 123 titik di seluruh provinsi di Indonesia.

Hasilnya, sejumlah daerah melaporkan ketinggian hilal masih di bawah tiga derajat. 

Sejumlah pihak juga mengikuti jalannya Sidang Isbat ini yakni Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar sahabat, dan perwakilan ormas Islam. 

Pantauan di berbagai sumber, Hilal tidak terlihat yang dipantau hingga pukul 17,59 WIB dikarenakan faktor cuaca, tertutup awan yang tebal. Artinya umat muslim harus mengenapkan 30 ramadan pada tahun 2023.

Seperti diketahui mengutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Rabu 20 April 2023.

Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Sementara Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023. 

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

Sumber: