Mobil Dilelang Sepihak Warga Banyuasin Layangkan Somasi

Mobil Dilelang Sepihak Warga Banyuasin Layangkan Somasi

Penasihat Hukum Sukriyadi, H Yopie Bharata SH, yang meminta kepada PT Jtrust Invesment Indonesia untuk mengembalikan mobil yang telah disita oleh PT Jtrust Invesment Indonesia.--Dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Merasa mobil miliknya dilelang secara sepihak, Sukriyadi warga asal kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin melayangkan somasi kepada  PT Jtrust Invesment Indonesia.

Adapun somasi tersebut disampaikan melalui Penasihat Hukumnya, H Yopie Bharata SH, yang meminta  kepada PT Jtrust Invesment Indonesia untuk mengembalikan mobil yang telah disita oleh PT Jtrust Invesment Indonesia.

Yopie Bharata menjelaskan bahwa kliennya adalah konsumen peminjaman uang dengan jaminan mobil Inova tahun 2015 warna silver, peminjaman dilakukan pada tahun  tahun 2019 sebesar  Rp 90 juta  jangka waktu peminjaman 24 bulan, dengan angsuran perbulan Rp 4,8 juta.

Dan peminjaman uang kepada PT Triprima
"Namun klien kami tidak pernah diberitahu perihal adanya take over perusahaan dari PT Triprima Finance ke PT Jtrust," kata H Yopie, Rabu 18, April 2023.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Tetap Layani Pelanggan seperti Biasa Selama Libur Lebaran

Pada tanggal 6 April 2023 mobil tersebut sudah di tarik oleh pihak PT. Jtrust invesment.

Namun pihak Jtrust menyatakan bahwa mobil tidak dapat ditarik kembali oleh Sukriyadi dengan alasan bahwa mobil  tersebut sudah dilelang.

"Meski kliennya mau melunasi tunggakan angsuran namun PT Jtrust Invesment Indonesia tidak mau begitu juga mobil tidak bisa dilelang," ujarnya. 

Tunggakan sendiri Rp 30 juta,denda Rp 34 dan bunga Rp 6 juta."Berdasarkan informasi dari PT  Jtrust Invesment Indonesia mobil tersebut sudah dilelang, dan klien  kami tidak pernah diberitahu soal lelang tersebut,"ujarnya. 

BACA JUGA:Berikut Arahan Kapolrestabes Palembang Baru di Hari Pertama Ngantor

Oleh karena itu pihaknya melayangkan surat somasi kepada PT Jtrust Invesment Indonesia agar mobil Inova tersebut segara diserahkan kepada kliennya.

Sukriyadi sendiri berprofesi sebagai petani karena yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut. 

Pihaknya mengklaim lelang mobil tersebut melanggar pasal perampasan, pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372.

Sementara itu,  pihak PT Jtrust Invesment Indonesia belum ada jawaban saat  dikonfirmasi baik melalui telepon maupun WhatsApp.

Sumber: