PD VI FKPPI Sumsel Nilai Laporan Agus Kelana Tidak Sah
Ir Herpanto, caretaker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang yang didampingi didamping Wakil Ketua H Darmawan dan Adrian Saptawan, Saat konferensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2023.-Zarkasi/radarpalembang.disway-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PD VI FKPPI Sumatera Selatan memberikan respon terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terhadap H Nasrun Umar (HNU).
Laporan terhadap H Nasrun Umar (HNU) oleh pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terkait atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumsel dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.
Ir Herpanto, caretaker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang menyayangkan keputusan dari pihak Agus Kelana yang membuat laporan Ke polisi.
"Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat, jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini semua polisi itu punya wewenang dan punya SOP,"kata Herpanto yang didampingi didamping Wakil Ketua H Darmawan dan Adrian Saptawan, Saat konferensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2023.
BACA JUGA:Hari Ini Puncak Ziarah Kubur, TPU Kamboja Palembang Dipadati Pengunjung
"Apalagi yang dilaporkan ini merupakan salah satu peserta musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan ketua FKPPI H Nasrun Umar tersebut yang berarti dia ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan,"kata Herpanto.
Adrian Saptawan mengatakan yang bersangkutan (dilaporkan) tersebut merasa bukan pencemaran nama baik karena apa yang disampaikan pihaknya dalam pemberitaan sebelumnya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.
Kuasa Hukum H Nasrun Umar, Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan akan melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumsel sehubugan pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media yang memberitakan perkara tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dapat Penghargaan SPM Award 2023, Berikut 7 Penilaiannya
“Pada tanggal 21 Maret, pelapor yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar,"kata Mr Soki SH MH.
"KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,"jelas Mr Soki SH MH.
Lalu, sambung Mr Soki SH MH, yang kedua bahwasanya pak H Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing.
MrnSoki menegaskan atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.
Sumber: