PD VI FKPPI Sumsel Nilai Laporan Agus Kelana Tidak Sah

PD VI FKPPI Sumsel Nilai Laporan Agus Kelana Tidak Sah

Ir Herpanto, caretaker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang yang didampingi didamping Wakil Ketua H Darmawan dan Adrian Saptawan, Saat konferensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2023.-Zarkasi/radarpalembang.disway-

BACA JUGA:HDCI Palembang Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Korban Banjir Lahat

"Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan balik agar semua orang tahu apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah," ujar Mr Soki.

Sebelumnya, mantan Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, Selasa 21 Maret siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Agus Kelana mengatakan diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP 14276, orang tua HNU.

"Setelah dicek di Kantor ASABRI, ternyata NRP 14276 tersebut adalah atas nama Arnawi Taram, milik orang lain, dan juga surat Keterangan LVRI Sumsel tentang H Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP-nya milik orang lain berdasarkan Surat Keterangan ASABRI tanggal 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang," jelas Agus Kelana.

Sumber: