Pelarian Dian Rizki Bandar Arisan Lelang Bodong di Baturaja Berakhir, Ditangkap Polres OKU di Jabar

Pelarian Dian Rizki Bandar Arisan Lelang Bodong di Baturaja Berakhir, Ditangkap Polres OKU di Jabar

Dian Rizki Purnama Sari dan suaminya Rony Berliyana, ditangkap Polres OKU---- sumeks.co

BATURAJA, RADARPALEMBANG.COM –  Pelarian Dian Rizki Purnama Sari  yang menjadi bandar arisan lelang bodong di Baturaja berakhir sudah. 

Penyidik Polres  Oagan Komering Ulu (OKU) menangkapnya di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 11 Maret 2023. 

Dian Rizki Purnama Sari melarikan diri dari Kota Baturaja lantaran terus didesal oleh peserta arisan yang dia kelola agar segera mengembalikan uang mereka. 

BACA JUGA: Dian Rizki Bandar Arisan Lelang di Baturaja Menghilang, Tipu Warga Raup Rp6 Miliar, Rumah dan Toko Dijarah

Dari arisan itu Dian Rizki bersama suaminya total uang Warga Kota Baturaja yang berhasil dia rapup mencapai Rp6 miliar rupiah. 

Saat Dian dalam pelarian, rumah berserta toko manisan  yang ada di Baturaja di jarah warga yang marah. Bahkan, pintu rumahnya pun sudah hilang. 

Pada Minggu, 12 Maret 2023, sebuah akun media sosial memposting kabar, Dian Rizki sudah ditangkap penyidik Polres OKU

BACA JUGA:Emak-emak Tertipu Arisan Online Rugi Capai Rp600 Juta, Polisi Kejar Pelaku

Kabar itu, dibenarkan oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. ‘’Benar Dian sudah kita tangkap di Jawa Barat,’’ujarnya, menukil dari sumeks.disway.id. 

Hanya saja, AKP Syafaruddin belum bisa memberikan data lebih rinci tentang proses penangkapan Dian Rizki Purnama Sari sang Bandar arisan bodong di Baturaja itu. 

‘’Yang pasti, Dian bersama suaminya Rony Berliyana saat ini sudah berada di Mapolres OKU,’’ucapnya. 

BACA JUGA:Banjir di Desa Curup PALI Semakin Parah Ketinggan Air 1,8 Meter, Debit Sungai Lematang Kian Besar

Dalam postingan Video di Media Sosoal, terlihat seorang wanita memperlihatkan sebuah surat  laporam polisi. Terlihat jelas,  Surat Tanda Penerimaan Laporan itu,  (STPL): LP/B/1040/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam STPL itu tertulis nama pelapor Faradilla Kristianty (30), warga Vanya Park Assana House, Cicalengka, Tangerang Selatan. Laporan Polisi itu, tertanggal  27 Februari 2023, pukul 17.40 WIB.

Sumber: