Surat Rekomendasi Kemenag Tidak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umroh

Surat Rekomendasi Kemenag Tidak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umroh

Surat rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pembuatan paspor bagi jemaah umroh.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kabar gembira. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi diperlukan dalam pembuatan paspor jemaah umroh. Artinya, syarat pengurusan paspor untuk jemaah umroh menjadi berkurang. 

Aturan tentang persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. 

Sementara pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

“Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui siaran pers yang dimuat laman imigrasi.

BACA JUGA:Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Ning's Store, Lebih Praktis

Silmy Karim menjelaskan dikutip dari sumeks.co, pencabutan surat rekomendasi dari Kemeterian Agama untuk pembuatan paspor bagi jemaah umroh tersebut agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. 

“Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,” kata Silmy Karim. 

Namun, tambah Silmy Karim, dicabutnya syarat rekomendasi Kemeterian Agama, bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. 

Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

BACA JUGA:Berangkat Umroh dan Haji Bisa Langsung dari SMB II Palembang

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat langsung oleh petugas. 

Menurut Silmy Karim, hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat pemilik paspor berada di luar negeri.

Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, Imigrasi minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air. 

“Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tegas Silmy Karim.

Sumber: