Pembicaraan Menlu AS dengan Menlu RI, Dukung Keketuan Indonesia di Asean Tapi Prihatin Dengan RUU KUHP
Menlu As Antony J Blinken menegaskan sikap AS terhadap keketuaan Indonesia di Asen 2023 dan prihatin sekaligus mengecam RUU KUHP----jpnn
Menurut Juru Bicara Kemenlu AS Ned Price, Blinken berharap, Indonesia dapat memainkan peran strategisnya dalam menangani masalah-masalah di kawasan.
Peran Indonesia Indonesia sangat strategis untuk membawa Asean ikut serta dan berperan aktif dalam pembentukan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, yaitu IPEF (Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity).
‘’AS berharap Indonesia memainkan peran strategisnya untuk membawa Asean membentuk Ekonomi Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. AS melihat Asean merupakan sebuah sarana untuk kemakmuran dan keamanan kawasan,’’demikian isi siaran pers dari Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
BACA JUGA:Daftar Transfer Valas di Livin’ by Mandiri, Cek 5 Jenis Mata Uangnya
BACA JUGA:RI Bidik 40 Persen Ekonomi Digital Asean
Kedua Menlu itu juga membicarakan mengenai, kemitraan strategis Indonesia dan AS. Ada sejumlah inisiatif baru mengenai kemitraan AS dan Indonesia.
Isiatif baru itu adalah upaya meningkatkan kemitraan AS dan Indonesia di bidang investasi dan infrastruktur. Untuk mewujudkan itu, perlu pembentukan sebuah wadah dalam bentuk PDII (Partnership for Global Infrastructure and Investment).
AS juga menekan agar Indonesia sebagai keketuaan Asean 2023 dapat membuat langkah-langkah dan terobosan dalam penyelesaian konflik dan krisis politik yang terjadi di Myanmar.
BACA JUGA:Bukan Inter Milan, Ini Klub Bola Dimiliki Erick Thohir Kini di Eropa
Menlu AS Antony J Blinken, menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia akan mampu memainkan peran strategisnya terkait isu Myanmar. Blinken juga menyebut soal prosesi kepersertaan Timor Leste sebagai anggota Asean.
Meskipun demikian, Menlu AS Antony J Blinken selain membicara isu di kawasan, juga menyorot tentang isu di dalam negeri.
Kepada Menlu Retno Marsudi, blinken mengaskan sikap dan keprihatinannya terhadap RUU KUHP (Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
BACA JUGA:Indonesia Pimpin Asean sebagai Epicentrum Pertumbuhan Saat Ekonomi Dunai Makin Gelap
AS menilai ada pasal-pasal dalam RUU KUHP yang mereka anggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi dan isu global.
Blinken memandang RUU KUHP itu mengancam kebebasan pers serta privasi dari setiap warga negara. Diungkapkan juga, ada sejumlah pasal yang mereka anggap mengancam dan bertentangan dengan Hak Asazi Manusis.
Sumber: