Ini Kabupaten Kota Tercepat Serahkan LKPD di Provinsi Sumsel

Ini Kabupaten Kota Tercepat Serahkan LKPD di Provinsi Sumsel

Penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 Kabupaten Muba oleh Pj Bupati Apriyadi kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel.-kominfo muba-


SUMSEL, RADARPALEMBANG.COMKabupaten Muba menjadi daerah kedua setelah Kota Prabumulih yang telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel.

Pemkab Muba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 (unaudited), Rabu, 15 Februari 2023.

"Target kami, bisa mengembalikan lagi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Nginap di Warga Pangkalan Bayat

 

Ia mengaku, meski sedikit mengalami keterlambatan dalam penyerahan LKPD TA 2022 tetapi ia mengapresiasi kerja keras seluruh OPD yang sangat maksimal menyelesaikan tugas dan kewajiban untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Setelah penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 ini kita meminta bantuan kepada jajaran BPK Sumsel melakukan audit dan pemeriksaan," ujarnya.

Pj Bupati menambahkan, adapun LKPD ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

BACA JUGA:Respon Pj Bupati Muba dengar Curhatan Guru dan Siswa SDN 2 Bayat Ilir

 

"Selain itu juga disampaikan laporan keuangan BUMD, laporan kompilasi realisasi APBDESA, dan laporan hasil review LKPD Kabupaten Musi Banyuasin", paparnya

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Andri Yogama SE MM AK CSFA menyampaikan, Kabupaten Muba menjadi daerah kedua setelah Kota Prabumulih yang telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022.

"Kami ucapkan terima kasih, Kabupaten Muba tetap masih komitmen dalam penyerahan LKPD untuk selanjutnya dilakukan audit oleh tim BPK Sumsel. Ya, Muba berada di urutan kedua daerah di Sumsel yang telah tuntas menyerahkan LKPD," terangnya.

Ia menyebutkan, penyerahan LKPD sesuai dengan ketentuan dan peraturan paling lambat diserahkan tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Sumber: