Endang Waskito Tega Gelapkan Gaji 20 ASN Untuk Biaya Kuliah S2
![Endang Waskito Tega Gelapkan Gaji 20 ASN Untuk Biaya Kuliah S2](https://radarpalembang.disway.id/upload/edb974473a1f84369c9cf5ffbb136d7a.png)
Endang Waskito Terdakwa Penggelapan Gaji 20 ASN Untuk Biaya Kuliah S2--sumeks.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sungguh tega perbuatan Endang Waskito, mantan Sekretaris Kecamatan Lalan, Kabupaten Musibanyuasin (MUBA) ini.
Pasalnya Endang Waskito telah melakukan penggelapan uang gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 20 orang ASN Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Dikutip dari sumeks.disway.id, Endang Waskito mengaku di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Masriati SH MH, kalau uang tersebut ia gunakan unuk membiayai kuliah S2 nya.
"Sebagian besar saya gunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya biaya kuliah saya menempuh pendidikan S2 Bu hakim," akunya Waskito pada Kamis, 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Honorer Dishub Palembang Tewas di Tempat Usai Tabrak Truk CPO
Lebih lanjut dikatakan Waskito kalau penggelapan gaji 20 ASN tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2018 dengan total uang sekitar Rp264 juta.
Dalam persidangan Waskito juga mengungkapkan kalau sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atasannya sebagai Camat juga telah mengetahui dan bisa membantunya melunasi tunggakan gaji dan TPP 20 ASN tersebut.
Dia berkilah, atasannya tersebut akan membantunya menutupi gaji dan TPP 20 ASN yang belum dibayarkan dengan cara dibayarkan dengan anggaran-anggaran lain yang ada di Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba saat itu.
Diterangkannya juga, saat itu Camat juga memerintahkan untuk memberikan uang kepada LSM dan wartawan agar permasalahan yang dihadapi terdakwa bisa diredam.
BACA JUGA:Siap-siap, PKH Palembang Triwulan I 2023 Akan Segera Cair
Namun, majelis hakim tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa dikarenakan Camat telah memberikan keterangan saksi di bawah sumpah, tidak tahu dan tidak ada koordinasi dalam bentuk apapun dengan terdakwa.
Majelis Hakim menilai Waskito tidak jujur dan berbohong soal pengakuannya tersebut, dan akhirnya terdakwa mengaku semuanya hanya akal-akalan terdakwa sendiri, dengan membuat cerita seolah-olah ada pihak lain yang ikut terlibat.
"Iya Bu hakim saya akui saya salah, dan telah mendapat ganjaran telah dipecat dengan tidak hormat dari ASN, dan saya menyesal," tukasnya.
Diceritakannya, selepas dia dipecat sebagai ASN dirinya sempat beberapa bulan menjadi sopir travel, guna mencukupi kebutuhan keluarga dan membayar utang tersebut.
Sumber: sumeks.disway.id