Sosialiasi Layanan AHU, Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

Sosialiasi Layanan AHU, Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

osialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumsel mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diselenggarakan selama tiga hari pada 7-9 Februari 2023 di Hotel Aston Palembang.--sumsel.kemenkumham.go.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, menegaskan bahwa pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris.

Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut, dinilai penting bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Demkian ditegaskan oleh Parsaoran Simaibang, pada hari ke-2 kegiatan Sosialisasi Layanan AHU tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

BACA JUGA:Berikut Ini 6 Kandidat Calon Gubernur Sumsel, Siapakah Jagoan Anda?

Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Palembang, Rabu 8 Februari 2023. Dengan beberapa materi disampaikan kepada para peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel.

Diawali dengan pemaparan materi tentang "Peran Notaris dalam PMPJ" oleh narasumber dari Subdit Notariat Direktorat Perdata, Nindya Indah Harista yang menjabat sebagai Analis Hukum.

Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ.

"Meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Nindya dikutip pada website resmi sumsel.kemenkumham.go.id

BACA JUGA:Kawal Pembangunan Tol Listrik, PLN Bersinergi Dengan Kejati Sumsel

Dalam penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat.

Sedangkan apabila tingkat risiko dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana.

Selanjutnya, Nindya menjelaskan bahwa Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK," ungkapnya.

BACA JUGA:Bisnis Inspirasi, Siung-siung Cari Pengalaman mulai dari Hongkong, Prancis, hingga Mesir

Materi selanjutnya tentang "Pengawasan Kepatuhan Terhadap PMPJ dan Pelaporan LTKM Bagi Profesi Notaris" disampaikan oleh M. Agung Arif Wicaksono selaku narasumber dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK. 

Agung yang menjabat sebagai Pengawas Kepatuhan mengatakan mengatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

"Pengawasan Kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan," jelas Agung.

BACA JUGA:Ada Gempa di Turki, Rumah Zakat BerangkatkanTim ke Turki

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Elvina Acarawaty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Perdata, materinya"Urgensi Pelaksanaan Pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) Notaris".

Kemudian ditutup dengan materi yang tak kalah penting, yaitu tentang "Urgensi Peran Notaris dalam Penerapan PMPJ" yang disampaikan oleh Penasihat Pengwil Sumsel Ikatan Notaris Indonesia (INI), Achmad Syarifudin. 

 

 

 

Sumber: